Dari artikel
terdahulu “Apa yang dimaksud dengan Learning Disability” sudah disimpulkan bahwa learning disabilities adalah gangguan yang diduga disebabkan oleh adanya disfungsi
neurologis pada orang yang memiliki inteligensi rata-rata hingga
superior, dimana gangguan tersebut mungkin tampak dalam bentuk
kesulitan mendengarkan, berpikir, berbicara, membaca, menulis, mengeja, atau
berhitung. Lalu,
bagaimana kaitan antara LD dengan ABK?
ABK adalah anak
dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak-anak pada umumnya, sering disebut Anak Luar Biasa atau dulu sering
disebut Anak Cacat. Tipe ABK ini bermacam-macam dengan penyebutan yang
sesuai dengan bagian diri anak yang mengalami hambatan, baik telah ada sejak lahir maupun
karena kegagalan atau kecelakaan pada masa tumbuh-kembangnya. Adapun jenis-jenis ABK menurut Direktorat Pembinaan SLB, 2006; PP No.17/2010 Pasal 129 ayat (3); UU RI No.20/2003 Pasal
32 (1), sebagai berikut:
a. Tunanetra (gangguan penglihatan)
b. Tunarungu (gangguan pendengaran)
c. Tunagrahita (mental
retarded or child with development impairment)
▪ C : Tunagrahita Ringan (IQ = 50-70)
▪ C1 : Tunagrahita Sedang (IQ = 25-50)
▪ C2 : Tunagrahita Berat (IQ < 25)
d. Tunadaksa (gangguan
gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan
struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk cerebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh).
▪ Tunadaksa ortopedi (orthopedically
handicapped)
▪ Tunadaksa saraf (neurologically
handicapped)
e. Tunalaras (gangguan emosi dan perilaku, dysruptive)
f. Tunawicara (gangguan bicara atau bisu)
g. Tunaganda (menyandang lebih dari satu keluarbiasaan)
h. HIV AIDS
i. Gifted:
Potensi Kecerdasan Istimewa (IQ > 125)
j. Talented: potensi bakat
istimewa (Multiple
intelligences: Language, Logico-mathematic, Visuo-spatial, Bodily-kinesthetic,
Musical, Interpersonal, Intrapersonal, Natural, Spiritual).
k. Learning Disabilities (e.g. hyperactive,
ADD/ADHD, dyslexia (gangguan membaca), dysgraphia (gangguan menulis), dyscalculia (gangguan matematika), dysphasia (gangguan bicara), dyspraxia (gangguan motorik).
l. Lambat Belajar (slow
learner) (IQ = 70-90)
m. Autism
n. Korban penyalahgunaan
narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain;
o. Indigo.
Mengacu pada penjelasan
di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Learning
Disability (LD) merupakan bagian dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Menurut
pasal 130 (1) PP No. 17 Tahun 2010, pendidikan
khusus bagi peserta didik berkelainan - sebagaimana dipaparkan di atas - dapat diselenggarakan pada
semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan
khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan
pendidikan keagamaan. Selanjutnya,
pada pasal
133 ayat (4) menetapkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan khusus
dapat dilaksanakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau
antarjenis kelainan.
Integrasi
antarjenjang dalam bentuk Sekolah Luar Biasa (SLB) satu atap, yakni satu
lembaga penyelenggara mengelola jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dengan
seorang Kepala Sekolah. Sedangkan Integrasi antar jenis kelainan, maka dalam
satu jenjang pendidikan khusus diselenggarakan layanan pendidikan bagi beberapa
jenis ketunaan. Bentuknya terdiri dari TKLB; SDLB, SMPLB, dan SMALB
masing-masing sebagai satuan pendidikan yang berdiri sendiri masing-masing
dengan seorang kepala sekolah.
Selanjutnya, terkait
dengan klasifikasi atau penggolongan LD, membuat klasifikasi LD
tidaklah mudah, karena
merupakan kelompok kesulitan yang heterogen, yang masing-masing membutuhkan diagnosis
dan remediasi yang
berbeda-beda. Secara garis
besarnya, LD
dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, sebagai berikut:
a. LD yang berhubungan dengan perkembangan (development learning disabilities), mencakup ; gangguan motorik dan persepsi,
kesulitan belajar bahasa dan komunikasi, kesulitan belajar dalam penyesuaian
perilaku sosial.
b. LD yang berhubungan dengan akademik (academic learning disabilities), menunjukkan adanya kegagalan-kegagalan
dalam pencapaian prestasi akademik, mencakup keterampilan ; membaca, menulis, dan
matematika.
Demikianlah
ulasan tentang Bagaimana kaitan antara Learning
Disability (LD) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), serta bagaimana
klasifikasi LD. Semoga ulasan singkat ini bermanfaat bagi Anda yang
membutuhkannya.